Selasa, 24 April 2012
Media Data Base
Name
|
Company
|
Job
Title
|
Address
|
Phone
|
Mobile
Phone
|
E-mail
|
Wabsite
|
Category
|
Pebriyapi
|
Antar
Jakarta
|
Photografer
|
Jln.
Pangeran
|
051323273
|
085251725718
|
pebri_keyboards@yahoo.com
|
www.antarjakarta.com
|
Harian
|
Firman
|
Duta
TV
|
Wartawan
|
Jln.
Hasan Basri
|
085754115524
|
firman24@gmail.com
|
www.dutatv.com
|
Harian
|
|
Abdul
|
Banjarmasin
Post
|
Photografer
|
Jln.
A. Yani
|
051325286
|
085751167448
|
www.banjarmasinpost.com
|
Harian
|
|
Wiwit
Tirtayani
|
TV.B
|
Presenter
|
Jln.
Pramuka
|
085752618929
|
www.tv.b..com
|
Harian
|
||
Rangga
Nurtirta
|
INTR-O
|
Wartawan
|
Jln.
Hasan Basri
|
085651128119
|
anggaalone34@yahoo.com
|
www.intro.com
|
Harian
|
|
Reza
|
Radar
Banjarmasin
|
Wartawan
|
Jln.
Belitung
|
081349134228
|
rezaansari74@gmail.com
|
www.radarbanjarmasin.com
|
Harian
|
Sektor Informal(TK-LHK)
Tenaga
Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah
orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha
ekonomi informal.
Tujuan
-
Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
-
Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja.
Program Jaminan Kematian
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program
Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian
diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk
biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung
iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang
diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian
dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja termasuk penyakit
akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam
melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian
atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan
adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja
merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk
membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74%
sesuai kelompok jenis usaha. Kecelakaan kerja termasuk penyakit
akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam
melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian
atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan
adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja
merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk
membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74%
sesuai kelompok jenis usaha.
Pelayanan Pemeriksaan Penunjang
Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang
-
Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, membawa perintah pemeriksaan dari PPK I atau dokter spesialis disertai dengan fotocopy KPK ke bagian penunjang diagnostik tujuan.
-
Pembuatan jaminan persetujuan pemeriksaan penunjang diagnostik diperlukan untuk beberapa penunjang diagnostik tertentu, antara lain untuk pemeriksaan penunjang diagnostik CT Scan, echocardiografi, endoscopy, radiologi disertai zat kontras, treadmill, USG.
Program yang ditawarkan PT. Jamsostek
Program Jaminan Hari Tua
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Langganan:
Postingan (Atom)