Selasa, 24 April 2012

Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

  1. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, membawa perintah pemeriksaan dari PPK I atau dokter spesialis disertai dengan fotocopy KPK ke bagian penunjang diagnostik tujuan.
  2. Pembuatan jaminan persetujuan pemeriksaan penunjang diagnostik diperlukan untuk beberapa penunjang diagnostik tertentu, antara lain untuk pemeriksaan penunjang diagnostik CT Scan, echocardiografi, endoscopy, radiologi disertai zat kontras, treadmill, USG.
  3. Poli penunjang diagnostik tujuan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter spesialis.
  4. Pasien akan menandatangani formulir Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setelah selesai pemeriksaan.
  5. Hasil pemeriksaan penunjang disampaikan kembali ke PPK I atau ke dokter spesialis.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar